Posted on 28 November 2007 by Irma Devita | 22,469 views
Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya
dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah
yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa
bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut
biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian,
banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak
saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk
menelusui kepemilikannya.
Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali
. Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam
prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang
bersangkutan, yang menyatakan bahwa atas tanah tersebut belum pernah
disertifikatkan serta riwayat pemilikan tanah dimaksud.2. Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi atau Surat Ukur, yang dilanjutkan dengan pengesahannya
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan. Atau dalam hal pada waktu proses pelaksanaan AJBnya dulu, BPHTB tersebut belum dibayarkan
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Pengumuman di Kantor Pertanahan dan Kantor Kelurahan setempat selama lebih kurang 2 bulan
8. Pengesahan pengumuman
9. Penerbitan Sertifikat tanah.
untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu
pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor
pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah
disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang
mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila
syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat
ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.
No comments:
Post a Comment